15 Maret 2008      0 komentar

Proposal
SEKOLAH KONSTITUSI


Setiap negara berdaulat pastilah memiliki sebuah konstitusi sebagai pedoman bagi proses berjalannya mikanisme pemerintahan. Konstitusi merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur sebuah bangsa. Oleh karenanya, tidak heran jika setiap Negara di dunia ini memiliki sebuah konstitusi yang berbeda satu sama lain sesuai nilai dan kebuadayaan bangsanya masing-masing. Keberadaan Undang-Undang Dasar (konstitusi) bagi sebuah Negara tidak hanya berfungsi sebagai acuan bagi masyarakatnya dalam bertindak dan bertingkah laku.
Lebih jauh dari itu adalah sebagai sebuah bentuk perjanjian (kontrak sosial) antara penguasa dengan rakyat yang telah memberikan mandatnya untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, amanah atau tidak, gagal atau suksesnya sebuah pemerintahan, salah satua acuannya adalah sejauhmana isi dari konstitusi tersebut dipatuhi dan dijalankan secara baik dan maksimal.

Dalam konteks Indonesia, telah menjadi suatu kesepakan politik bersama bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi bagi Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang bagaimana kita harus bertindak dan bersikap dalam bingkai Negara hukum Indonesia. Sebagai hukum tertinggi di Negara Indonesia, UUD 1945 merupakan wujud dari kesepakatan dan kehendak dari seluruh bangsa Indonesia untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sehingga segala aktifitas kenegaraan, pemerintahan dan pergaulan hidup sehari-hari haruslah sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh UUD 1945 tersebut demi tercapainya cita-cita kolektif bangsa yaitu Negara hukum demokratis Indonesia.

Begitu urgen dan pentingnya sebuah konstitusi bagi sebuah Negara, tidak terkecuali Negara Indonesia karena keberadaannya merupakan landasan/pijakan bagi pergaulan masyarakat, mestinya tiap individu dari bangsa ini haruslah paham dan mengerti apa isi dan makna dari setiap pasal-pasal yang terkandung di dalamnya baik yang tersirat maupun yang tersurat. Sehingga nilai-nilai luhurnya bisa diinternalisasi dan terimplementasi dalam keseharian hidup. Namun kelihatannya, hanya segelintir orang saja yang paham apa isi dan makna UUD’45. Tidak hanya bagi rakyat kebanyakan dan mereka yang memang tingkat pendidikannya rendah bahkan para politisi, birokrat, akademisi dan mahasiswa fakultas hukum sekalipun sepertinya juga masih kurang begitu memahami secara utuh dan komprehensip tentang konstitusi Negara Republik Indonesia tersebut sebagai aturan hidup berbangsa dan bernegara dimana segala hak dan kewajibannya sebagai warga Negara tergejewantahkan disana.

Untuk kepentingan inilah kita perlu merumuskan bersama bagaimana caranya agar konstitusi Negara kita diketahui, dipahami dan diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia tanpa terkecuali. Upaya dan media untuk mengdukung kesadaran masyarakat dalam berkonstitusi haruslah terus diupayakan. Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang merupakan lembaga yang concern terhadap isu-isu konstitusi mencoba untuk mengambil peran penting tersebut dalam upaya membangun masyarakat yang berkesadaran konstitusi dengan menggagas agenda Sekolah Konstitusi yang sasarannya adalah para mahasiswa di lingkungan Yogyakarta.

A. VISI
Membangun kesadaran berkonstitusi masyarakat guna mewujudkan Negara hukum menuju Indonesia yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera.

B. MISI
1. Menumbuhkan budaya masyarakat Indonesia yang sadar konstitusi
2. Terciptanya masyarakat yang tertib hukum
3. Terbangunnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban konstitusionalnya.
4. Menegakkan Negara hukum demokratis.

C. TUJUAN
Sekolah Konstitusi ini bertujuan untuk memahamkan dan mendorong masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai agent of change berkesadaran konstitusi sebagai landasan/pijakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara demi tegaknya Negara hukum di Indonesia.

D. MATERI SEKOLAH KONSTITUSI
1. Keterkaitan antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945
2. Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan
3. Prinsip-prinsip Negara Hukum
4. Pemilihan Umum dan Demokrasi di Indonesia
5. Pemisahan Kekuasaan Negara
6. Lembaga Perwakilan dalam Ketatanegaraan Indonesia
7. Presiden dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
8. Sistem Pemerintahan Daerah
9. Kekuasaan Kehakiman
10. Sistem Keuangan Negara Indonesia
11. Wilayah Negara
12. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
13. Hak Asasi Manusia
14. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dalam penyelenggaraan Negara
15. Pertahanan dan Keamanan Negara
16. Perubahan UUD 1945
17. Aturan peralihan dan aturan tambahan UUD 1945
18. Eksaminasi putusan Mahkamah Konstitusi


E. METODE PENYAMPAIAN MATERI
I.1. Metode Klasikal Kelas
Metode ini layaknya seperti proses penyampaian materi perkuliahan di kampus. Dimana akan ada seorang pemateri yang akan menyampaikan materi kepada peserta sekolah konstitusi dan didampingi seorang fasilitator.

I.2. Round Table Discussion
Peserta sekolah konstitusi akan dikelompokkan menjadi beberapa bagian dimana tiap kelompok akan melakukan eksaminasi terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi dan akan dipresentasikan dengan didampingi oleh seorang fasilitator.

I.3. Workshop Konstitusi
Workshop konstitusi ini dilaksanakan sebagai bentuk pendalaman atas materi kelas yang akan dilaksanakan pada akhir masa perkuliahan yang akan diisi oleh akademisi, praktisi dan LSM.

F. EVALUASI DAN PENYUSUNAN PROGRAM RTL
Setelah proses penyampaian materi sekolah konstitusi secara keseluruhan selesai serta pendalaman materi melalui workshop konstitusi terlaksana, maka akan diadakan evaluasi bersama antara pemateri, fasilitator dan para peserta sekolah konstitusi. Untuk menjaga keberlangsungan program ini, akan disusun beberapa program tindak lanjut dari program ini yaitu peserta sekolah konstitusi di wajibkan untuk melakukan pendampingan bagi siswa SMA di Yogyakarta dengan melakukan transformasi atas materi konstitusi yang telah diperolehnya.

0 komentar: