15 Maret 2008      0 komentar

SUDAH IDEALKAH KURIKULUM FH UII ?

Oleh : Pebri Kurniawan .CSH*

Pada periode 2006 – 2010, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengorientasikan pendidikannya guna untuk mewujudkan suatu proses pendidikan hukum yang mampu menghasilkan kulaitas lulusan yang memiliki kompetensi keislaman (bermoral), Knowledge (cerdas) dan skil (keterampilan). Ketiga obsesi tersebut memang merupakan suatu hal yang sangat ideal sekali tetapi apakah obesi tersebut akan tercapai atau tidak, tentu akan sangat tergantung pada kualitas dosen dan mahasiswa itu sendiri yang akan menentukannya
1. keislaman
sudah menjadi suatu kewajiban untuk setiap muslim mengetahui dan melaksanakan aturan – aturan hokum islam yang telah ditentukan apalagi mahasiswa fakultas hokum UII yang predikatnya institusi islam. Maka konsep ini perlu untuk diterapkan dengan baik kepada mahasiswa, baik dari segi aturan maupun dogmatic.

2. knowledge (cerdas)
memiliki pengetahuan tidak kalah pentingnya, karena pengetahuan / ilmu adalah salah satu asset untuk menjadi penegak hukum yang handal. Pengetahuan terhadap ilmu hokum harus dibarengi dengan penerapan logika yang kuat karena hakekat dalam memahami ilmu hokum harus menggunakan logika yang baik dan tajam, Maka pengetahuan secara teoritik sangat diperlukan.

3. skil (keterampilan)
untuk melengkapi pengetahuan secara teoritik tersebut juga wajib diikuti dengan keterampilan, baik dalam hal menganalisa gejala hokum maupun untuk menyelesaikan kasus – kasus hokum yang terjadi di masyarakat.

Pada tahun 2006 kemaren sebenarnya sudah ada upaya dari pihak fakultas untuk mengkaji ulang kurikulum yang selama ini telah diterapkan. Ada beberapa rekomendasi yang telah dihasilkan oleh komisi-komisi yang ketika itu sudah dibentuk. Namun hingga saat ini kok kayaknya masih belum ada realisasi dari hasil kajian tersebut. Jangankan realisasi, informasi sejauhmana kerja tim pengkaji kurikulum pun belum kita dengar. Tentu hal ini sangat disayangkan sekali, mengigat perubahan jaman yang begitu pesat sehingga menuntut setiap kita untuk terus mencari inovasi dalam hidup, termasuk juga inovasi dalam merumuskan kurikulum fakultas hokum yang mampu untuk mengintegrasi ke tiga aspek di atas demi menjawab tantangan global.

Harapannya dari pengkajian ulang kurikulum yang ada akan semakin memaksimalkan proses perkuliahan yang ada. Matakuliah yang dianggap sudah kadaluarsa atau perlu digabung dengan matakuliah lainnya yang relevan dan tidak menjadi matakuliah yang berdiri sendiri, tentu akan sangat mengurangi beban sks mahasiswa. Dan materi yang selama ini belum menjadi matakuliah wajib di FH UII namun dianggap urgen keberadaannya seperti perkembangan ekonomi syari’ah perlu direspon secara baik.

Tentu sangat disayangkan jika semiloka pengkajian kurikulum yang pernah dilakukan harus pupus ditengah jalan tanpa ada hasil. Kerugian materi dan tenaga yang selama ini telah dikeluarkan akan menjadi sia-sia. Kita berharap, lewat tulian ini, pengambil kebijakan akan mendengar dan merespon aspirasi ini. Mengingat peremajaan kurikulum yang ada sudah sangat mendesak untuk dilakukan demi peningkatan kwilitas lulusan FH UII itu sendiri.

Jika saat ini diajukan sebuah pertanyaan apakah kurikulum yang berlaku di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sudah menunjang untuk mewujudkan ketiga obesi tersebut atau belum?. Biarlah mahasiswa sendiri yang menilai. Jika jawabannya tidak, tentu mahasiswa harus mengkritik kurikulum yang memang sudah using dan tidak sesuai dengan kebutuhan jaman ini.

Semoga hal ini dapat terwujud dengan baik dan yakin usaha sampai..!!

*Penulis adalah sekretaris jendral DPM FH UII



0 komentar: